Jakarta, 3 Agustus 2025 – Pemerintah resmi menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2026, sebuah langkah yang disambut positif oleh berbagai kalangan sebagai bentuk konkret pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Penetapan ini diumumkan dalam kerangka Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang menyebut proyek ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita-cita untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi dan pengelolaan sumber daya desa secara berdaulat.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya program pemberdayaan, melainkan ekosistem ekonomi desa yang menjadi fondasi kemandirian nasional,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (1/8).
70.000 Koperasi Dibentuk, 43.000 Sudah Berbadan Hukum
Sejak diluncurkan awal 2025, program Koperasi Merah Putih telah membentuk lebih dari 79.800 koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 43.000 koperasi telah resmi berbadan hukum dan mulai menjalankan kegiatan ekonomi seperti distribusi sembako, simpan pinjam, layanan logistik, dan hilirisasi produk pertanian.
Pemerintah membentuk satuan tugas lintas kementerian/lembaga, melibatkan 18 institusi negara untuk memastikan percepatan, pendampingan, serta akses permodalan yang memadai.
Masuk Daftar 7 PSN Baru 2026
Dalam dokumen RKP 2026 yang diterbitkan Kementerian PPN/Bappenas, Koperasi Merah Putih tercatat sebagai salah satu dari tujuh program baru yang masuk daftar PSN, bersama dengan:
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sekolah Rakyat
Digitalisasi Pendidikan
Lumbung Pangan Nasional
Kartu Kesejahteraan Rakyat
Hilirisasi UMKM dan Desa Digital
Dengan status PSN, proyek Koperasi Merah Putih akan memperoleh dukungan anggaran khusus, kemudahan regulasi, dan prioritas lintas sektor, termasuk pemanfaatan aset idle milik pemerintah pusat dan daerah.
Dukungan untuk Ekonomi Kerakyatan
Para pengamat dan pelaku koperasi menyambut baik keputusan ini. Mereka menilai, dengan landasan hukum yang kuat dan arah kebijakan yang terintegrasi, Koperasi Merah Putih bisa menjadi model baru pembangunan ekonomi desa yang tidak bergantung pada elite atau pihak eksternal.
“Jika koperasi ini dikelola dengan akuntabel dan partisipatif, maka Indonesia bisa membangun perekonomian dari bawah secara berkelanjutan,” ujar Ekonom Celios, Bima Yudhistira.
Tantangan Implementasi
Meski demikian, sejumlah tantangan perlu diperhatikan. Di antaranya:
Kapasitas manajerial koperasi di tingkat desa masih bervariasi.
Potensi tumpang tindih program antar kementerian.
Risiko koperasi dijadikan alat politik atau formalitas administratif.
Untuk itu, pemerintah mendorong penguatan regulasi, pelatihan SDM koperasi, transparansi anggaran, dan sistem pengawasan berbasis RAT (Rapat Anggota Tahunan) agar koperasi tetap pada koridor produktif dan partisipatif.
Penetapan Koperasi Merah Putih sebagai PSN menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi kerakyatan. Dukungan lintas sektor dan pengawalan publik akan menjadi kunci agar proyek ini bukan sekadar simbolis, tetapi menjadi gerakan ekonomi desa yang berdampak nyata dan berkelanjutan.