KPK Tahan Pejabat Kemnaker Terkait Suap RPTKA, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Date:

Share post:

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus dugaan suap pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras para pemohon izin, dengan modus memperlancar atau memperlambat proses tergantung pada pembayaran yang diberikan.

Penahanan dilakukan mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, sebagai bagian dari penyidikan intensif terhadap praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan yang telah berlangsung secara sistematis.

Daftar Tersangka yang Ditahan

Berikut identitas empat pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK:

Nama TersangkaJabatan Saat Kasus TerjadiStatus
SuhartonoMantan Dirjen Binapenta & PKKDitahan
HayantoMantan Direktur Penggunaan TKA (PPTKA)Ditahan
Wisnu PramonoMantan Direktur PPTKADitahan
Devi AngraeniKoordinator Uji Kelayakan PPTKADitahan

KPK menyatakan bahwa keempat pejabat ini berperan aktif dalam praktik pemerasan dengan mempersulit proses administrasi bagi pihak yang menolak menyetor sejumlah uang.

Modus dan Kerugian Negara

Modus operandi para tersangka terbilang rapi: mereka menggunakan rekening pribadi sebagai sarana penampungan dana suap dan berkomunikasi dengan pemohon menggunakan aplikasi WhatsApp. Uang disetor sebagai “pelicin” agar proses RPTKA bisa segera disetujui.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp8,51 miliar telah dikembalikan ke kas negara, meskipun masih jauh dari total kerugian.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, antara lain:

  • 11 unit mobil mewah

  • 2 sepeda motor

  • 31 aset properti, termasuk tanah seluas 20.000 meter persegi

Juru bicara KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini juga masih menyelidiki empat tersangka lain yang perannya masih digali dalam penyidikan lanjutan.

Langkah Perbaikan Sistemik

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait tenaga kerja asing. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap sistem perizinan dan pengawasan internal Kemnaker guna menutup celah praktik suap dan pemerasan di masa mendatang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Jam Tangan

spot_img

Related articles

Pati Berkobar! Ratusan Ribu Massa Gempur Kantor Bupati, Gas Air Mata & Mobil Terbakar Warnai Aksi

PATI – Suasana di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025), berubah menjadi lautan amarah. Ratusan ribu massa yang...

Sudirman Said Resmi Jadi Rektor UHN Tegal, Siap Angkat Reputasi ke Level Internasional

TEGAL – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Harkat...

Pati Memanas! Ribuan Warga Kepung Pendopo, Teriak “Sudewo Mundur!” Meski PBB Batal Naik

PATI – Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk...

KPK Memburu Mastermind Dalang Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar lapisan demi lapisan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit...