Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus dugaan suap pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras para pemohon izin, dengan modus memperlancar atau memperlambat proses tergantung pada pembayaran yang diberikan.
Penahanan dilakukan mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, sebagai bagian dari penyidikan intensif terhadap praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan yang telah berlangsung secara sistematis.
Daftar Tersangka yang Ditahan
Berikut identitas empat pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK:
Nama Tersangka | Jabatan Saat Kasus Terjadi | Status |
---|---|---|
Suhartono | Mantan Dirjen Binapenta & PKK | Ditahan |
Hayanto | Mantan Direktur Penggunaan TKA (PPTKA) | Ditahan |
Wisnu Pramono | Mantan Direktur PPTKA | Ditahan |
Devi Angraeni | Koordinator Uji Kelayakan PPTKA | Ditahan |
KPK menyatakan bahwa keempat pejabat ini berperan aktif dalam praktik pemerasan dengan mempersulit proses administrasi bagi pihak yang menolak menyetor sejumlah uang.
Modus dan Kerugian Negara
Modus operandi para tersangka terbilang rapi: mereka menggunakan rekening pribadi sebagai sarana penampungan dana suap dan berkomunikasi dengan pemohon menggunakan aplikasi WhatsApp. Uang disetor sebagai “pelicin” agar proses RPTKA bisa segera disetujui.
Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp8,51 miliar telah dikembalikan ke kas negara, meskipun masih jauh dari total kerugian.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, antara lain:
11 unit mobil mewah
2 sepeda motor
31 aset properti, termasuk tanah seluas 20.000 meter persegi
Juru bicara KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini juga masih menyelidiki empat tersangka lain yang perannya masih digali dalam penyidikan lanjutan.
Langkah Perbaikan Sistemik
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait tenaga kerja asing. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap sistem perizinan dan pengawasan internal Kemnaker guna menutup celah praktik suap dan pemerasan di masa mendatang