Jakarta — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan perlawanan yang diajukan ahli waris Lukminto terhadap kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dengan putusan ini, sebanyak 152 aset atas nama mendiang Lukminto dinyatakan sah masuk dalam budel pailit Sritex.
Perlawanan itu sebelumnya diajukan oleh keluarga Lukminto yang meminta agar aset-aset tersebut dikeluarkan dari daftar harta pailit. Namun, majelis hakim yang diketuai Nelson Tampubolon menyatakan gugatan perlawanan itu tidak dapat diterima.
“Menolak seluruh gugatan para penggugat perlawanan,” ujar hakim dalam sidang putusan yang digelar Senin, 8 Juli 2025.
Kurator Sritex, Hendra Widjaja, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai, putusan ini memperkuat posisi hukum kurator dalam pengelolaan dan pemberesan aset debitur pailit, termasuk aset-aset milik pendiri perusahaan.
“Putusan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi kurator untuk melanjutkan proses pemberesan,” kata Hendra.
Seperti diketahui, PT Sritex resmi dinyatakan pailit sejak 2023 setelah mengalami gagal bayar utang jumbo senilai lebih dari Rp 10 triliun kepada sejumlah kreditur perbankan dan institusi keuangan.
Polemik sempat terjadi lantaran keluarga Lukminto mengklaim 152 aset tersebut merupakan harta pribadi, bukan milik perseroan. Namun kurator berpegang pada fakta bahwa aset-aset itu tercatat dalam neraca perusahaan.
Hingga kini, proses pemberesan harta pailit Sritex masih berlangsung, termasuk lelang aset untuk membayar kewajiban kepada para kreditur.