Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Penetapan ini diumumkan pada 10 Juli 2025, bersamaan dengan delapan tersangka lainnya.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal migas terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Penyidik menduga kerugian tersebut timbul akibat kebijakan dan kontrak yang merugikan negara selama proses pengadaan dan penjualan minyak oleh Pertamina.
Riza Chalid, sosok yang dijuluki “Raja Minyak” atau Gasoline Godfather, diduga memegang peran sentral sebagai pihak yang mengatur kebijakan kontrak niaga, baik melalui jaringan perusahaannya maupun lewat pengaruhnya terhadap internal Pertamina. Salah satu modus yang disoroti adalah penghilangan klausul kepemilikan aset dalam kontrak penyewaan Terminal BBM Merak, serta penetapan harga jual-beli minyak yang tidak sesuai nilai pasar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid hingga kini belum ditahan. Pihak Kejaksaan menyebut bahwa yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Singapura, dan tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dari penyidik Jampidsus. Berdasarkan keterangan Imigrasi, Riza Chalid sempat keluar dari Indonesia sebelum namanya masuk dalam daftar cegah tangkal.
Kejagung kini tengah berkoordinasi dengan otoritas Singapura serta melakukan pemantauan keberadaan Riza. Jika ia kembali mangkir dari pemanggilan berikutnya, tidak menutup kemungkinan namanya akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses ekstradisi akan ditempuh melalui jalur diplomatik.
Diketahui, Riza Chalid adalah pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia juga merupakan ayah dari M. Kerry Andrianto Riza, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, dan tidak ragu untuk mengejar para tersangka yang mencoba menghindar dari proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sumber daya strategis negara dan dugaan permainan bisnis jangka panjang yang merugikan rakyat.