Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

New York Declaration: Mayoritas Dunia Dukung Palestina, AS dan Israel Kian Ditinggalkan

Jakarta, BeritaIndonesia.news – Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 12 September 2025 mengesahkan New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Question of...
HomeHukumPakar Dorong Pemerintah dan DPR Gunakan Putusan MK Sebagai Momentum Reformasi Sistem...

Pakar Dorong Pemerintah dan DPR Gunakan Putusan MK Sebagai Momentum Reformasi Sistem Kepemiluan

Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai sebagai peluang penting bagi pemerintah dan DPR RI untuk merombak sistem kepemiluan secara menyeluruh.

Pakar politik dari Puspoll Indonesia, Kunto Adi Wibowo, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu harus dimanfaatkan sebagai momentum bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi serta reformasi sistem kepemiluan nasional.

Menurut Kunto, selama ini pelaksanaan pemilu serentak kerap memunculkan persoalan teknis dan politik, mulai dari beban logistik hingga lemahnya partisipasi publik yang berkualitas. Ia menekankan bahwa pemisahan jadwal pemilu bisa menjadi jalan masuk untuk memperbaiki berbagai aspek dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Putusan ini bukan sekadar soal jadwal pemilu, tapi juga peluang untuk memperkuat sistem kepartaian, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat, serta menanamkan identitas partai politik yang lebih jelas di hadapan publik,” ujar Kunto, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, selama ini banyak partai politik hanya berorientasi elektoral semata tanpa konsistensi visi dan ideologi yang kuat. Dengan adanya jeda waktu antar pemilu nasional dan daerah, partai politik diharapkan dapat lebih fokus membangun basis ideologi, kaderisasi, dan konsolidasi organisasi.

Lebih lanjut, Puspoll mendorong DPR bersama pemerintah untuk memanfaatkan momentum ini dalam merevisi Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Partai Politik guna menyesuaikan dengan skema pemilu yang baru.

“Kalau hanya pisah jadwal tanpa perbaikan sistem, percuma. Jadi ini kesempatan emas untuk membangun politik yang lebih sehat, kuat, dan demokratis,” tegas Kunto.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak boleh diselenggarakan serentak. Jeda waktu antara keduanya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun. Putusan ini disambut positif berbagai kalangan sebagai langkah awal perbaikan iklim demokrasi di Indonesia.

Puspoll berharap pemerintah dan DPR dapat segera merespons putusan ini dengan melakukan langkah konkret, dimulai dari evaluasi sistem kepemiluan, perbaikan regulasi, hingga penguatan institusi partai politik di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here