Jakarta, 10 Juli 2025 — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memastikan tersedianya anggaran untuk membayar gaji ratusan ribu tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp15,3 triliun melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung penggajian PPPK di seluruh daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
“Pemerintah memberikan jaminan penuh bahwa pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak akan terganjal masalah anggaran,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/435/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang meminta pemerintah daerah mengalokasikan gaji PPPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk untuk PPPK paruh waktu.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran dan perlindungan tenaga kerja non-ASN yang akan beralih status menjadi PPPK.
Sebelumnya, sejumlah daerah sempat mengeluhkan belum tersedianya anggaran untuk membayar gaji PPPK, terutama yang belum dilantik akibat penundaan administratif. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran atau pelantikan PPPK yang telah lulus seleksi.
“Pemda wajib mencadangkan dan merealisasikan anggaran sesuai ketentuan pusat. Tidak boleh ada lagi keterlambatan yang merugikan tenaga honorer,” tegas Tito Karnavian dalam SE tersebut.
Adapun proses pelantikan PPPK tahun 2025 masih berlangsung bertahap dan diperkirakan selesai seluruhnya pada kuartal pertama tahun 2026. Selama masa transisi, gaji PPPK yang telah ditetapkan dapat dibayarkan sejak tanggal pengangkatan resmi.
Dengan adanya dukungan anggaran dari pusat dan instruksi dari Mendagri, pemerintah berharap proses alih status honorer menjadi PPPK berjalan lancar dan hak-hak para pegawai dapat dipenuhi secara tepat waktu.
Sumber: Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri