Jakarta, 10 Juli 2025 — Dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama sejumlah pejabat, kuasa hukum terdakwa mengungkap dua dokumen hukum penting yang dinilai dapat menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua dokumen tersebut adalah pendapat hukum resmi dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara pada tahun 2017.
Menurut pemaparan kuasa hukum dalam sidang, Kementerian Perdagangan pada tahun 2017 pernah secara resmi meminta pendapat hukum terkait kebijakan impor gula kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Dalam surat tertanggal 8 Agustus 2017, Jaksa Agung menyatakan bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum, termasuk kerja sama antara BUMN dan pihak swasta dalam pelaksanaan impor.
Tak hanya itu, pendapat serupa juga dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara pada 16 Juni 2017. Keduanya menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah oleh Kementerian Perdagangan tidak melanggar hukum dan memenuhi unsur legalitas administratif.
“Ini pendapat hukum resmi dari institusi yang sama dengan yang kini mengajukan dakwaan. Seharusnya ini menggugurkan seluruh tuduhan,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pembela juga menunjukkan bahwa seluruh proses impor gula tersebut telah melalui tahapan koordinasi lintas kementerian melalui forum rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar pada 28 Desember 2015, 5 Maret 2016, dan 15 Mei 2016. Dalam rakortas tersebut, para menteri terkait disebut telah menyetujui langkah-langkah yang diambil Kementerian Perdagangan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan impor tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan justru dilandasi oleh semangat memenuhi kebutuhan nasional melalui mekanisme sah. Bahkan, disebutkan bahwa Menteri Perdagangan pada saat itu memiliki diskresi untuk mengambil kebijakan strategis berdasarkan hasil rapat koordinasi.
“Kalau ini semua palsu, saya siap dipenjara. Tapi ini fakta hukum yang tak terbantahkan. 1 + 1 = 2. Semua syarat dipenuhi,” ucapnya dalam penutup pernyataan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak terdakwa.
Lokasi: Pengadilan Tipikor, Jakarta