MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah Mulai 2029

Date:

Share post:

Jakarta, 27 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu serentak akan diubah. Mulai 2029, Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR/DPD) dan Pemilu Daerah (Pilkada + Pileg DPRD) akan diselenggarakan berbeda waktu dengan jeda minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Wapres. Putusan ini berlaku atas perkara Nomor 135/PUU‑XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan Kamis, 26 Juni 2025.

MK menyatakan bahwa sistem pemilihan umum lima kotak suara—gabungan Pilpres, Pileg DPR/DPD, Pileg DPRD, dan Pilkada—melanggar UUD 1945 karena membebani masyarakat dan penyelenggara. Sejak 2029, Pemilu Nasional dan Daerah akan diselenggarakan terpisah penuh, bukan bersamaan.

Putusan ini digagas oleh MK (dipimpin Suhartoyo) menindaklanjuti gugatan dari Perludem. Perludem dan sejumlah pakar demokrasi menyambut baik keputusan ini demi memperbaiki kualitas dan fokus pemilu.

Putusan dibacakan pada 26 Juni 2025 di sidang pleno MK, dan efektif berlaku menangani skema penyelenggaraan pemilu 2029.

MK menilai pemilu serentak menyebabkan kelelahan pemilih dan penyelenggara, serta memicu tumpang tindih isu nasional dan lokal. MK juga menyebut sistem lima kotak suara melemahkan fokus pemilih dan rekruitmen kader partai. Jeda minimal 2 tahun diharapkan memberi ruang evaluasi dan persiapan lebih baik.

UU Pemilu dan Pilkada akan direvisi menyesuaikan skema dua siklus:

  1. Pemilu Nasional: Presiden, DPR, DPD

  2. Pemilu Daerah: DPRD, Gubernur, Bupati/Wali Kota
    Durasi jeda ditetapkan antara 2 – 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Wapres.

Pemilu serentak pertama kali diterapkan pada 2019 & 2024, dengan lima kotak. Namun sejumlah peneliti dan Bawaslu melaporkan bahwa sistem ini membuat persiapan partai dan penyelenggara terburu-buru, serta menurunkan kualitas kampanye lokal. Perludem sejak 2024 mengajukan gugatan untuk memisahkan jadwal pemilu. Proposal sempat didukung oleh DPR, Bawaslu, dan sejumlah pakar.

“Perludem mengapresiasi dan mendorong agar pembahasan UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan,” ujar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Menurut Bawaslu:

“Pemilu dan Pilkada digelar terpisah dua tahun demi efisiensi dan partisipasi.”

Putusan MK mengakhiri era pemilu lima kotak dan mendesain ulang ritme demokrasi Indonesia. Dengan implementasi skema dua siklus terpisah mulai 2029, diharapkan kualitas penyelenggaraan, fokus isu politik, serta keterlibatan rakyat dapat meningkat. Revisi UU menjadi langkah berikutnya yang krusial untuk mewujudkannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Jam Tangan

spot_img

Related articles

Pati Berkobar! Ratusan Ribu Massa Gempur Kantor Bupati, Gas Air Mata & Mobil Terbakar Warnai Aksi

PATI – Suasana di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025), berubah menjadi lautan amarah. Ratusan ribu massa yang...

Sudirman Said Resmi Jadi Rektor UHN Tegal, Siap Angkat Reputasi ke Level Internasional

TEGAL – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Harkat...

Pati Memanas! Ribuan Warga Kepung Pendopo, Teriak “Sudewo Mundur!” Meski PBB Batal Naik

PATI – Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk...

KPK Memburu Mastermind Dalang Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar lapisan demi lapisan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit...