Penyelesaian sengketa pajak air permukaan (PAP) industri tak menunjukkan penyelesaian sejak 2013 s.d 2018 sehingga berpengaruh signifikan terhadap keuangan Inalum sebesar Rp.4.102.789.582.035,00.
Pada laporan kewajiban perpajakan Inalum kepada Pemerintah Propinsi atas kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) Inalum sebesar Rp. 4.102.789.582.035,00.tak terselesaikan, bahkan sudah pernah di ungkapkan pada LHP BPK sebelumnya yakni nomor.03/AUDITAMA VII/PDTT/01/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang menyatakan bahwa penyelesaian Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp.1.097.390.371.312,00 berlarut-larut penyelesaiannya.
BPK merekomendasikan kepada PT.Inalum agar menjaga kelangsungan hidup Inalum dari dampak beban PAP dan efeknya bagi masyarakat sekitar, melakukan perbandingan jumlah kewajiban Inalum pada saat berstatus PMA dan serelah BUMN.
Hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan semester I tahun 2018 belum sesuai atas koordinasi kepada kementerian BUMN dan Pemerintah Propinsi serta tak adanya solusi terobosan lain pemecahan masalah yang dilakukan PT.Inalum.
Hasil pemeriksaan terhadap permasalahan Pajak Air Permukaan (PAP) menunjukkan bahwa ada perbedaan penentuan nilai perolehan air dalam memperhitungkan besaran Pajak Air Permukaan (PAP), dimana adanya perbedaan parameter yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Air Permukaan atas pemanfaatan sungai Asahan yang digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
BPPRD mengklasifikasikan HDA untuk pemanfaatan air oleh Inalum yaitu Golongan Wajib Pajak Kriteria II Perintukan Industri secara Progresif dengan harga Rp.1.234,00 s.d Rp.1.444,00 per meter kubik yang dikalikan sesuai tarif perda 10%.
Sedangkan parameter yang digunakan Inalum dalam menghitung PAP dengan menggunakan tarif khusus untuk pembangkit listrik sebesar Rp.75,00/k.Wh.
Dalam LHP BPK nomor.41/AUDITAMA VII/PDTT/07/2019, tanggal 9 Juli 2019 disebutkan bahwa PT.Inalum menanggung kekalahan atas banding Pajak sebesar Rp.4.102.789.582.035,00 dan berpotensi menghambat keberlanjutan usaha PT.inalum.
Ratama Saragih walikota LSM Lira Tebing Tinggi mengatakan bahwa PT.Inalum sebagai perusahaan besar skala Dunia di Duga tak profeional menghitung nilai Pajak Air Permukaan (PAP) dengan menggunakan Parameternya sendiri, bahkan berakibat kurang bayar Pajak Air Permukaan (PAP) masa pajak 2013 – 2018 sebesar Rp.1.783.365.716.577,00.
Bahkan PT.Inalum di tetapkan Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan termasuk sanksi administrasi sebesar Rp.2.319.423.865.458,00, ini bukti nyata bahwa PT.Inalum sangat tak baik dalam kepatuhan Perpajakannya hingga mencapai 2 T.
Utrich Farzah Corcom PT.Inalum di konfirm Media by Phone Kamis (5/06/2025) mengatakan sehubungan dengan artikel rilis berita 4 juni 2025 oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang kami terima, berikut tanggapan dan jawaban yang kami berikan ; Tanggapan Resmi PT INALUM terkait Penyelesaian Sengketa PAP
1.Sengketa Perolehan Air Permukaan (PAP) telah memperoleh kepastian hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT INALUM. Putusan tersebut menegaskan bahwa kewajiban PAP INALUM dihitung berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan.
2.Putusan kasasi tersebut sejalan dengan ketentuan dari Kementerian PUPR yang juga menetapkan bahwa perhitungan kewajiban PAP mengacu pada produksi listrik. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pandangan antara INALUM dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dasar penetapan nilai PAP.
3.Untuk menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku aparat penegak hukum dan pengacara negara, telah memfasilitasi mediasi antara INALUM dan Pemprov Sumut sebagai sesama entitas negara.
4.Baik INALUM maupun Pemprov Sumut telah menjalankan kewajiban PAP sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, isu terkait sengketa PAP dinilai telah selesai dan tidak lagi menjadi polemik.
5.Saat ini, PT INALUM fokus menjalankan peran strategis dalam pembangunan nasional, khususnya sebagai penggerak ekonomi di Sumatera Utara.