Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menegaskan bahwa peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi dan dilarang mengikuti semua jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses seleksi nasional. LTMPT bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan ketat selama pelaksanaan ujian, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah dan sistem deteksi kecurangan lainnya.