Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Para tersangka meliputi Direktur Utama Bank BJB, pimpinan Divisi Corporate Secretary, dan pengendali dari beberapa agensi iklan.​
Dalam periode 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk promosi melalui enam agensi iklan. Namun, ditemukan selisih sebesar Rp 222 miliar antara dana yang dibayarkan oleh Bank BJB kepada agensi dan yang disalurkan agensi ke media. Dana selisih ini diduga digunakan sebagai dana non-budgeter oleh pihak internal bank.​
KPK telah menyita berbagai aset terkait kasus ini, termasuk deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan, serta tanah dan bangunan. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.​